PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Persandian
Pasal 5
Hasil pemetaaan urusan pemerintahan bidang persandian sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara.
