PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKREDITASI DAN SERTIFIKASI...
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah selain TNI dan Polri yang mengajukan permohonan Akreditasi Diklat Sandi dipersyaratkan telah diakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara. (2) Lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan TNI dan Polri yang mengajukan Akreditasi Diklat Sandi dipersyaratkan telah menyelenggarakan Diklat Teknis minimal 4 (empat) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
