PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKREDITASI DAN SERTIFIKASI...
Pasal 6
BAB 4 — UNSUR, KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN
Akreditasi Diklat Sandi dilakukan melalui penilaian keseluruhan unsur dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir, meliputi: a. tenaga kediklatan dengan bobot penilaian 40%; b. Program Diklat Sandi dengan bobot penilaian 30%; dan c. fasilitas Diklat Sandi dengan bobot penilaian 30%.
