PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKREDITASI DAN SERTIFIKASI...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN DAN KEWENANGAN
(1) Lemsaneg berwenang menyelenggarakan Akreditasi dan Sertifikasi terhadap penyelenggaraan Diklat Sandi pada lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan TNI dan Polri dan/atau penyelenggaraan Diklat Sandi pada lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah yang pesertanya merupakan gabungan pegawai dari unsur TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil. (2) Lembaga Administrasi Negara bersama Lemsaneg berwenang menyelenggarakan Akreditasi dan Sertifikasi terhadap penyelenggaraan
Diklat Sandi pada lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah selain TNI dan Polri yang seluruh pesertanya Pegawai Negeri Sipil.
