Pasal 26
BAB 5 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Prosedur Akreditasi Diklat Sandi dilaksanakan sebagai berikut: a. lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah mengajukan permohonan Akreditasi Diklat Sandi secara tertulis kepada Kepala Lemsaneg dengan melampirkan salinan atau fotokopi sertifikat Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara atau dasar hukum lainnya yang menyatakan kelayakan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dan seluruh data unsur Akreditasi yang akan dinilai dalam Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. salinan atau fotokopi sertifikat Akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara atau dasar hukum lainnya yang menyatakan kelayakan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dan seluruh data unsur Akreditasi yang akan dinilai dalam Akreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Tim Verifikasi;
c. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap seluruh data unsur Akreditasi yang akan dinilai; d. Tim Verifikasi melakukan tinjauan lapangan dan pengecekan fisik atas seluruh data unsur Akreditasi yang akan dinilai; e. Tim Verifikasi menyusun laporan hasil verifikasi dan menyampaikannya kepada Tim Penilai; f. Tim Penilai melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap hasil verifikasi seluruh data unsur Akreditasi yang akan dinilai dalam Akreditasi; g. Tim Penilai menyusun laporan hasil penilaian dan menyampaikan kepada Kepala Lemsaneg; h. Tim Penilai dapat memberikan saran kepada Kepala Lemsaneg sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Akreditasi Diklat Sandi. (2) Alur prosedur pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai bagan pada Lampiran V Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
