Pasal 25
BAB 5 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bertugas: a. memeriksa kelengkapan seluruh data komponen akreditasi yang diajukan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon; b. khusus untuk data komponen Program Diklat Sandi diverifikasi oleh tim yang berasal dari Lemsaneg; dan c. melaporkan hasil verifikasi kepada Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bertugas: a. menilai semua data komponen akreditasi yang telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi; b. melaporkan hasil penilaian kepada Kepala Lemsaneg; dan c. menyampaikan bahan pertimbangan kepada Kepala Lemsaneg untuk penetapan kelayakan lembaga pendidikan dan pelatihan Instansi Pemerintah dalam penyelenggaraan Program Diklat Sandi.
