Pasal 24
BAB 5 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Susunan Tim Verifikasi dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebagai berikut: a. lembaga pendidikan dan pelatihan yang menyelenggarakan Diklat Sandi dengan peserta pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil, susunan Tim Verifikasi dan Tim Penilai terdiri dari Lemsaneg, instansi lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon, dan Lembaga Administrasi Negara;
b. lembaga pendidikan dan pelatihan yang menyelenggarakan Diklat Sandi dan pesertanya merupakan gabungan Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil, susunan Tim Verifikasi dan Tim Penilai terdiri dari Lemsaneg dan instansi lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon; dan c. lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan TNI dan Polri, susunan Tim Verifikasi dan Tim Penilai terdiri dari Lemsaneg dan instansi lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon. (2) Susunan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. ketua dari pejabat struktural eselon II Lemsaneg; b. sekretaris merangkap anggota dari pejabat struktural eselon III Lemsaneg; c. satu orang pejabat struktural eselon IV dan tiga orang staf Lemsaneg; d. dua orang pejabat struktural instansi lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon; dan e. dua orang pejabat struktural Lembaga Administrasi Negara. (3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. ketua dari pejabat struktural eselon I Lemsaneg; b. sekretaris merangkap anggota dari pejabat struktural eselon II Lemsaneg; c. tiga orang pejabat struktural Lemsaneg; dan d. dua orang pejabat struktural Lembaga Administrasi Negara. (4) Susunan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sebagai berikut: a. ketua dari pejabat struktural eselon II Lemsaneg; b. sekretaris merangkap anggota dari pejabat struktural eselon III Lemsaneg; c. satu orang pejabat struktural eselon IV dan tiga orang staf Lemsaneg; dan d. dua orang pejabat strukutral instansi lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon. (5) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sebagai berikut: a. ketua dari pejabat struktural eselon I Lemsaneg;
b. sekretaris merangkap anggota dari pejabat struktural eselon II Lemsaneg; dan c. tiga orang pejabat struktural Lemsaneg.
