PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKREDITASI DAN SERTIFIKASI...
Pasal 23
BAB 5 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Akreditasi Diklat Sandi dilakukan oleh tim yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Tim Verifikasi dan Tim Penilai.
