PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN AKREDITASI DAN SERTIFIKASI...
Pasal 22
BAB 4 — UNSUR, KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN
(1) Besarnya nilai unsur fasilitas Diklat Sandi dihitung berdasarkan jumlah nilai keseluruhan komponen dibagi jumlah komponen, dengan menggunakan formulir sesuai format-3 pada Lampiran III Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (2) Nilai unsur fasilitas Diklat Sandi menunjukkan kelayakan fasilitas Diklat Sandi. (3) Nilai kelayakan unsur fasilitas Diklat Sandi menggunakan skala 0 – 100 dengan nilai minimal 71,00.
