Pasal 27
BAB 6 — PENETAPAN DAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT AKREDITASI
(1) Akreditasi Diklat Sandi dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas ketiga unsur sesuai dengan bobot masing-masing menggunakan formulir sesuai format pada Lampiran IV Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini. (2) Hasil penilaian kumulatif atas ketiga unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan dalam 2 kategori, yaitu: a. layak untuk penilaian kumulatif 71,00 atau lebih; dan b. belum layak untuk penilaian kumulatif kurang dari 71,00. (3) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikategorikan layak, dapat menyelenggarakan Diklat Sandi dan ditetapkan secara tertulis dengan Surat Keputusan Kepala Lembaga Sandi Negara dan sertifikat Akreditasi. (4) Lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikategorikan belum layak, belum dapat menyelenggarakan Diklat Sandi dan akan diberitahukan secara tertulis oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada lembaga pendidikan dan pelatihan pemohon.
