Pasal 15
BAB 4 — UNSUR, KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap jangka waktu pelaksanaan Program Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan metode pembelajaran, ruang lingkup mata diklat, serta tujuan dan sasaran Program Diklat Sandi. (2) Penilaian terhadap alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian antara alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan metode pembelajaran yang digunakan pada setiap mata Diklat Sandi. (3) Penilaian terhadap alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan ruang lingkup mata Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian antara alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan ruang lingkup setiap mata Diklat Sandi. (4) Penilaian terhadap alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan tujuan dan sasaran Program Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian antara alokasi jumlah waktu Program Diklat Sandi dengan tujuan dan sasaran Program Diklat Sandi. (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menggunakan formulir sesuai format-6 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
