Pasal 16
BAB 4 — UNSUR, KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen peserta Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi persyaratan administratif dan akademis peserta Diklat Sandi, dan jumlah peserta Diklat Sandi. (2) Penilaian terhadap persyaratan administratif dan akademis peserta Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian administrasi
dan latar belakang pendidikan peserta Diklat Sandi dengan standar yang telah ditetapkan. (3) Penilaian terhadap jumlah peserta Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian jumlah peserta Diklat Sandi dengan alokasi Diklat Sandi. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir sesuai format-7 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
