Pasal 14
BAB 4 — UNSUR, KOMPONEN DAN BOBOT PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen metode Diklat Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi kesesuaian dan efektivitas metode Diklat Sandi yang diterapkan. (2) Penilaian terhadap kesesuaian metode Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian metode Diklat Sandi dengan standar kurikulum Diklat Sandi. (3) Penilaian terhadap efektivitas metode Diklat Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat efektivitas metode Diklat Sandi dalam
membangun interaksi antara peserta Diklat Sandi dengan Pengajar Diklat maupun antar peserta Diklat Sandi. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir sesuai format-5 pada Lampiran I dan instrumen penilaian pada Lampiran II Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
