PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 5
BAB 2 — PEMBINAAN KESADARAN HUKUM
(1) Penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dalam bentuk ceramah, workshop, seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers, dan cara lainnya. (2) Penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyediaan informasi.
