PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 4
BAB 2 — PEMBINAAN KESADARAN HUKUM
(1) Pembinaan kesadaran hukum meliputi kegiatan: a. penyuluhan hukum;dan b. penyediaan dan penyebarluasan informasi hukum. (2) Pembinaan kesadaran hukum dapat juga dilakukan melalui pelatihan ilmu hukum.
(3) Kebutuhan terhadap pelatihan ilmu hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara pelayanan hukum sesuai dengan prioritas.
