PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelayanan hukum diselenggarakan oleh unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum.
Pasal 3 Pelayanan hukum meliputi kegiatan: a. pembinaan kesadaran hukum; dan b. pemberian tanggapan hukum.
