PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 6
BAB 2 — PEMBINAAN KESADARAN HUKUM
(1) Penyediaan dan penyebarluasan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui: a. media cetak; dan b. media elektronik. (2) Informasi hukum yang disediakan dan disebarluaskan melalui media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa cetakan lembaran lepas maupun himpunan. (3) Informasi hukum yang disediakan dan disebarluaskan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui JDIH Lembaga Sandi Negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan informasi hukum yang disediakan dan disebarluaskan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
