PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 14
BAB 3 — TANGGAPAN HUKUM
Penyelenggara pelayanan hukum dapat memberikan tanggapan hukum terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya dengan atau tanpa permintaan dari unit kerja.
