PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 13
BAB 3 — TANGGAPAN HUKUM
(1) Tanggapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sekurang-kurangnya meliputi unsur: a. penggunaan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya dalam rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum; b. dampak terhadap substansi pengaturan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya; dan c. tata cara penulisan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya. (2) Dalam hal rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya, unsur-unsurnya tidak memenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelayanan hukum dapat mengajukan usulan perbaikan pengaturan.
