PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 12
BAB 3 — TANGGAPAN HUKUM
(1) Dalam membuat rancangan peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya, unit kerja penggagas harus meminta tanggapan hukum kepada penyelenggara pelayanan hukum. (2) Tanggapan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimintakan setelah rancangan tersebut selesai disusun.
