PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 11
BAB 3 — TANGGAPAN HUKUM
(1) Dalam menangani kasus hukum, unit kerja harus meminta tanggapan hukum kepada penyelenggara pelayanan hukum. (2) Tanggapan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. penggunaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus hukum yang terjadi; dan b. usulan tindakan penanganan kasus hukum yang terjadi.
(3) Demi menghormati proses penanganan kasus hukum yang sedang berlangsung, tanggapan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
