PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 10
BAB 3 — TANGGAPAN HUKUM
Tanggapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya diberikan terhadap kasus hukum yang berkaitan dengan hubungan dinas.
