PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2009 tentang PELAYANAN HUKUM
Pasal 15
BAB 4 — BIAYA
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dibebankan pada anggaran penyelenggara pelayanan hukum.
