PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
Kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi, melakukan upaya; a. penguatan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan sarana prasarana; b. mengoordinasikan kegiatan antar Perangkat Daerah di wilayahnya; dan c. kerja sama dengan provinsi lain, dan/atau kabupaten/kota di provinsi lain, serta dengan kabupaten/kota dalam satu wilayah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
