PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Kepala daerah memimpin dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian yang menjadi kewenangan daerah. (2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Persandian bertanggung jawab atas kinerja Pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang Persandian sesuai dengan tugas dan fungsinya
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh kepala daerah.
