PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan...
Pasal 10
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang Persandian. (2) Pemantauan bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi yang dilakukan secara berkala guna dicarikan solusi dan tindak lanjut agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan tujuan. (3) Evaluasi penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi dilakukan setiap berakhirnya tahun anggaran berdasarkan hasil pemantauan. (4) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi Penyelenggaraan Persandian tahun berikutnya.
