Pasal 11
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pelaporan bertujuan untuk melihat capaian penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di daerahnya dibandingkan dengan perencanaan yang sudah ditetapkan. (2) Gubernur berkewajiban menyampaikan laporan hasil evaluasi Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di daerahnya kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (3) Bupati dan wali kota berkewajiban menyampaikan laporan hasil evaluasi penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan tembusan kepada Kepala Lembaga Sandi Negara. (4) Pelaporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat capaian kinerja urusan pemerintahan bidang Persandian. (5) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal-hal tertentu yang dianggap penting terkait teknis Persandian, kepala daerah dapat menyampaikan laporan langsung kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.
