PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan...
Pasal 12
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di provinsi bersumber dari anggaran, pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di kabupaten/kota bersumber dari anggaran, pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. (3) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan pembiayaan penyelenggaraan Persandian melalui anggaran, pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
