Pasal 13
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan bersifat umum terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian di Pemerintah Daerah provinsi. (2) Pembinaan umum meliputi pembagian Urusan Pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada Perangkat Daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga Sandi Negara melakukan pembinaan dan pengawasan bersifat teknis terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian di Pemerintah Daerah provinsi. (4) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka menjamin pencapaian kinerja urusan pemerintahan bidang Persandian. (5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan umum serta teknis terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian di Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(6) Dalam hal penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Pemerintah Daerah wajib berkoordinasi dengan Lembaga Sandi Negara. (7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
