PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Persandian merupakan penjabaran atas pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang Persandian.
(2) Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota meliputi tahap: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan dan evaluasi; d. pelaporan; e. pembiayaan; dan f. pembinaan dan pengawasan. (3) Penyelenggara Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Persandian.
