Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota bertujuan: a. menciptakan harmonisasi dalam pembagian Urusan Pemerintahan bidang Persandian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota; b. membantu Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tata cara penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan e. meningkatkan kinerja kelembagaan yang menangani Urusan Pemerintahan bidang Persandian untuk pengamanan Informasi di daerah.
