Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota meliputi: a. penyediaan analisis kebutuhan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi; b. penyediaan kebijakan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi; c. pengelolaan dan perlindungan Informasi; d. pengelolaan sumber daya Persandian meliputi sumber daya manusia, materiil sandi dan JKS serta anggaran; e. penyelenggaraan operasional dukungan Persandian untuk pengamanan Informasi; f. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pengamanan Informasi melalui Persandian di seluruh Perangkat Daerah; dan g. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi.
(2) Pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengamanan fisik, pengamanan logis dan perlindungan secara administrasi. (3) Tata cara penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini.
