PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi di lingkungan Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi bagi Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dalam penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi sesuai dengan kewenangannya.
