Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam melakukan perencanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Persandian menyusun perencanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian sesuai dengan kewenangannya. (2) Perencanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. (3) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. (4) Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana
pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
