PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 21
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 714) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
