PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 20
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Otoritas Sertifikat Digital Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Berita Negara
Tahun 2012 Nomor 714) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala ini.
