PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Otoritas Sertifikat Digital
Pasal 2
OSD bertujuan mengelola dan menerbitkan Sertifikat Elektronik yang digunakan dalam sistem elektronik untuk memenuhi aspek keamanan informasi elektronik di instansi pemerintah.
