Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan dengan maksud untuk melakukan penilaian terhadap kemajuan tindak lanjut rekomendasi dan/atau hasil pelaksanaan Pengendalian Persandian lainnya.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan dengan maksud untuk: a. membandingkan pelaksanaan Pengendalian Persandian dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan; b. melakukan pengolahan, analisis, penilaian, dan penilaian terhadap hasil Pengendalian Persandian; dan c. menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai tujuan. (3) Kegiatan Pengendalian Persandian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut: a. sosialisasi mengenai Pengendalian Persandian; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria yang berkaitan dengan bidang Pengendalian Persandian; b. asistensi/pendampingan, dan konsultasi pelaksanaan Pengendalian Persandian; c. pengelolaan hasil pelaksanaan Pengendalian Persandian; dan d. pemaparan dan pelaporan hasil pelaksanaan Pengendalian Persandian. (4) Dalam melaksanakan kegiatan Pengendalian Persandian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, Lemsaneg dapat memanfaatkan sistem informasi Pengendalian Persandian.
