PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
Dalam pelaksanaan Pengendalian Persandian, Lemsaneg melakukan kegiatan: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. kegiatan Pengendalian Persandian lainnya.
