PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Instansi Pemerintah wajib menindaklanjuti hasil pelaksanaan Pengendalian Persandian. (2) Instansi Pemerintah yang tidak menindaklanjuti hasil pelaksanaan Pengendalian Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembinaan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
