PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengendalian Persandian bertujuan: a. menjamin penyelenggaraan Persandian sesuai dengan rencana, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan;
b. mengelola risiko yang timbul dari ATHG penyelenggaraan Persandian; c. melindungi Sumber Daya Persandian agar terjaga keamanannya; dan d. mewujudkan kepatuhan terhadap Kebijakan Persandian.
