Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berarti Pengendalian Persandian mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan dalam setiap pelaksanaan kegiatannya dengan memperhatikan kepatuhan, kepatutan, dan keadilan. (2) Asas ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berarti pelaksanaan kegiatan Pengendalian Persandian berlandaskan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan. (3) Asas perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berarti Pengendalian Persandian ditujukan untuk mewujudkan perlindungan terhadap informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara melalui penyelenggaraan Persandian. (4) Asas profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berarti Pengendalian Persandian mengutamakan keahlian dalam melakukan Pengendalian Persandian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e berarti setiap hasil pelaksanaan Pengendalian Persandian harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
