PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Untuk menjaga mutu hasil pemeriksaan umum yang dilaksanakan oleh pemeriksa Persandian, disusun standar Pemeriksaan Persandian. (2) Setiap personil yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai
dengan standar Pemeriksaan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
