PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 30
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap objek Pengendalian Persandian tertentu dan/atau pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus. (2) Pemeriksaan khusus meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. pemeriksaan dengan tujuan melakukan investigasi SDM Sandi; b. pemeriksaan psikologis SDM Sandi; c. evaluasi pascadiklat; d. penelitian personil; e. penilaian pribadi sandiman; f. pemeriksaan dengan tujuan melakukan investigasi penyimpangan pengelolaan Matsan dan JKS, Bahan Sandi, dan/atau APU Persandian; dan g. pemeriksaan dalam rangka penyelidikan terhadap adanya dugaan kebocoran SISDINA.
