PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Pemeriksaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh personil yang bertugas di bidang Pengendalian Persandian dan/atau personil yang telah memenuhi syarat kompetensi sebagai pemeriksa Persandian. (2) Syarat kompetensi keahlian sebagai pemeriksa Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi melalui keikutsertaan dalam pelatihan dan penilaian secara objektif yang dilakukan oleh pimpinan Lemsaneg yang membidangi tugas Pengendalian Persandian.
