PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Opini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dan rekomendasi atas adanya temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disusun dan disajikan oleh Lemsaneg dalam suatu laporan hasil pemeriksaan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lemsaneg kepada Instansi Pemerintah. (3) Instansi Pemerintah membuat jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (2) Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Lemsaneg paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
