PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan saran untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan atas temuan dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya. (2) Instansi Pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
