PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
Temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan masalah-masalah penting yang ditemukan selama pemeriksaan berlangsung dan masalah tersebut perlu dikemukakan dan dikomunikasikan dengan Instansi Pemerintah karena mempunyai dampak terhadap perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan Persandian yang menjadi entitas pemeriksaan.
