PERATURAN_LSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGENDALIAN PERSANDIAN
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Opini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai kondisi tata kelola penjaminan Keamanan Informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara melalui penyelenggaraan Persandian pada Instansi Pemerintah. (2) Opini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Lemsaneg. (3) Opini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan dalam penentuan kebijakan lebih lanjut bagi Instansi Pemerintah dan Lemsaneg dalam rangka mewujudkan perbaikan kinerja penyelenggaraan Persandian.
