Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PERSANDIAN
(1) Penilaian pada pemeriksaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap 3 (tiga) area penilaian yang terdiri atas: a. kerangka kerja penyelenggaraan Persandian; b. pengelolaan Sumber Daya Persandian; dan c. operasional Persandian. (2) Penilaian area kerangka kerja penyelenggaraan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk mengevaluasi kondisi bentuk tata kelola penjaminan Keamanan Informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara melalui pembentukan kelembagaan/fungsi,
tugas dan tanggung jawab pengelola Persandian dan kelengkapan kebijakan teknis operasional Persandian yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah. (3) Penilaian area pengelolaan Sumber Daya Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaan fungsi manajemen pengelolaan Sumber Daya Persandian mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, pengawasan, dan penghapusan/pemusnahan. (4) Penilaian area operasional Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaan proses pengelolaan dan perlindungan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara mulai dari tahap pembuatan
pengiriman/pendistribusian, penyimpanan, dan pemusnahan. (5) Area penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan atau disesuaikan dengan kebutuhan.
